| CPL-1 | Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan yang heterogen dan tantangan global serta kemajuan teknologi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan Hukum secara global. (Sifat) |
| CPL-2 | Memiliki etika, integritas, dan sikap yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan bertanggung jawab secara profesional. (Sifat) |
| CPL-3 | Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan kolega, masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah hukum. (Sifat) |
| CPL-4 | Mampu menguasai, mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan Hukum. (Pengetahuan) |
| CPL-5 | Mampu melakukan penalaran ilmiah yang sistematis dan kritis untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum dan masyarakat. (Pengetahuan) |
| CPL-6 | Mampu melakukan penelitian dan pengkajian hukum sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum. (Pengetahuan) |
| CPL-7 | Mampu mengidentifikasi, mengkaji, menganalisis, menyusun dan mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dalam bentuk karya ilmiah atau dokumen hukum yang sesuai dengan kaidah ilmu dan etika akademik. (Kemampuan Umum) |
| CPL-8 | Mampu mengidentifikasi dan memformulasikan masalah hukum secara sistematis untuk memberikan solusi yang tepat. (Kemampuan Umum) |
| CPL-9 | Mampu mengaplikasikan konsep, teori hukum dan ilmu pengetahuan hukum dalam memecahkan persoalan hukum di dalam masyarakat (Kemampuan Khusus) |
| CPL-10 | Mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan penyelesaian kasus hukum. (Kemampuan Khusus) |